Home » » Mekanisme Pembuatan Akta Kelahiran di Kabupaten Lebak

Mekanisme Pembuatan Akta Kelahiran di Kabupaten Lebak

Written By Seputar Lebak on Minggu, 09 Juni 2013 | 03.05

Seputar Lebak, Setelah sekian lama blog seputar lebak tidak terurus, kini saya (admin) mulai sedikit demi sedikit meng-update informasi seputar kabupaten lebak. Kali ini admin ingin berbagi informasi mengenai mekanisme pembuatan Akta kelahiran dikabupaten lebak.
Mekanisme pembuatan akta kelahiran yang ingin admin share adalah untuk kategori bayi yang baru lahir (kurang dari 60 hari).

Akta Kelahiran Di Kabupaten LebakAdapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mengurus pengajuan akta kelahiran adalah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP suami istri
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy surat nikah yang dilegalisir KUA (biaya Rp.10.000)
4. Surat keterangan lahir dari petugas penolong kelahiran (bidan, dokter, paraji)
5. Surat keterangan lahir dari kelurahan (biayanya berkisar anatar Rp. 10.000 s.d Rp. 20.000)
6. Formulir isian (bisa di dapat dari kantor DISDUKCAPIL) 
7. Foto copy KTP 2 orang saksi 

Jika berkas sudah siap dan lengkap maka segera ajukan ke kantor DISDUKCAPIL kebupaten lebak, yang berlokasi di depan kantor kejaksaan dan atau di samping alun-alun kota rangkasbitung dan biayanya juga sangat terjangkau cukup dengan Rp. 10.000 sebagai uang administrasi. Prosesnya pun tidak memakan waktu yang sangat lama hingga berbulan-bulan, paling lama 1 minggu (berdasarkan UU).

Prosesnya cukup mudah dan tidak terlalu ribet, karena saat ini pelayanan publik di kabupaten lebak sudah sangat baik sekali dalam melayani masyarakat lebak.

Dari informasi yang dihimpun bahwa saat ini masih banyak sekali calo-calo yang memanfaatkan proses pembuatan akta kelahiran dengan permintaan biaya mulai dari Rp. !00.000 hingga 1 Juta. Padahal jika kita melakukan / mengurus pengajuan kata kelahiran sendiri hanya menghabiskan biaya sekira 50ribu saja. Jadi waspada terhadap calo dan OKNUM-OKNUM yang memanfaatkan ketidaktahuan kita.

itulah beberapa syarat dan mekanisme pembuatan Akta Kelahiran di Kabupaten Lebak. Semoga bermanfaat

2 komentar:

Tomi Oktavianor mengatakan...

Salam ... saya senang membaca blog ini. Admin sangat kreatif dan saya membutuhkan kerjasama dalam penelitian saya dgn lokasi kabupaten lebak.

Tomi Oktavianor mengatakan...

Salam ... saya senang membaca blog ini. Admin sangat kreatif dan saya membutuhkan kerjasama dalam penelitian saya dgn lokasi kabupaten lebak.