Home » , » Sosialisasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sosialisasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Written By Seputar Lebak on Senin, 18 Juli 2011 | 06.47



RANGKASBITUNG. (SL) - Acara sosialisasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diselenggarkan oleh Departemen Agama Kabupaten Lebak, Banten yang bertempat di Aula MTsN Pasir Sukarayat Rangkasbitung, Senin (18/7). Diiikuti oleh puluhan peserta dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Pengawas dan Kepala Madrasah se-Lebak. H Amin selaku Kepala Departemen Agama Kabupaten Lebak secara resmi membuka langsung acara yang berdurasi sekitar tiga jam ini, dan dihadiri pula oleh Damanhuri Kasubag Humas Kanwil Provinsi Banten.
H Amin mengatakan dalam sambutannya, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) dan Pers adalah mitra, maka mereka perlu dilayani untuk mendapatkan informasi sesuai dengan kapasitas kita. "Kita harus tahu apa yang boleh di informasikan dan apa yang tidak boleh di informasikan" tegasnya.


Diadakannya acara sosialisasi ini adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, agar pelaku birokrasi pemerintahan dapat menjalakan tugasnya dengan profesional. "Saya harapkan kegiatan ini diisi dengan sebaiknya agar sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta. Tentunya dengan hasil kinerja kita yang semakin lebih baik" tambah H Amin.
Sementara saat acara berlangsung terdengar suara dering ponsel yang cukup keras dari peserta sosialisasi dan sempat mengganggu acara sosialisasi namun acara tetap berjalan sampai tuntas. Seusai acara, ditemui oleh sejumlah wartawan, Damanhuri mengatakan, dengan acara sosialisasi ini para peserta dapat memberikan informasi yang layak kepada masyarakat. "Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik kepada para peserta" ujarnya. (ari)

0 komentar: