RANGKASBITUNG, (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan. Acara pemusnahan barang bukti yang turut dihadiri oleh ASDA 1 Lebak, Polres Lebak, TNI, Perwakilan DPRD Lebak dan SKPD berlangung dihalaman kantor Kejari Rangkasbitung, Rabu (20/7) pagi.
Dalam pemusnahan barang bukti kali ini tecatat barang bukti yang dimusnakan berupa, puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, narkotika dari jenis ganja dan shabu-shabu serta uang palsu dari berbagai mata uang dan nilai sebesar lebih dari Rp 1 Milyar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap berasal dari berbagai perkara kejahatan sejak bulan Maret 2010 sampai dengan Juni 2011 dengan puluhan terpidana.
Kepala Kejari Rangkasbitung, Hasanuddin Gasing, SH mengatakan, acara pemusnahan barang bukti ini adalah termasuk rangkaian kegitan hari ulang tahun Adhiyaksa ke 51 tahun. Dirinya berharap kedepan barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya dapat lebih sedikit dari tahun ketahun, “saya berharap barang bukti yang dimusnahan oleh Kejari Rangkasbitung menjadi lebih minim dari setiap tahunnya” ungkap Kepala Kejari Rangkasbitung diruang kerjanya. (ari)
Home »
ganja
,
news in lebak
,
pemusnahan barangbukti
,
shabu-shabu
» Puluhan Botol Miras, Ganja dan Shabu-shabu dimusnahkan KEJARI Rangkasbitung
0 komentar:
Posting Komentar