Home » » Satpol PP Akan Bongkar Paksa Ternak Ayam Ilegal

Satpol PP Akan Bongkar Paksa Ternak Ayam Ilegal

Written By Seputar Lebak on Selasa, 13 September 2011 | 00.19


RANGKASBITUNG, (Seputar Lebak) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengeluarkan peringatan terakhir kepada pemilik peternakan ayam yang tidak memiliki ijin resmi di kampung Cigundi Lebak dan Cigundi Pasir Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten hingga Rabu (14/9). Bila peringatan dari Satpol PP Lebak tidak di hiraukan maka secara terpaksa ternak ayam tersebut akan dibongkar paksa.
"Batas waktu pengosongan kandang ayam sampai hari Rabu (14/9) dan apabila peringatan tersebut tidak di indahkan maka hari Kamis (15/9) akan kita bongkar tentunya dengan cara yang tertib dan aman" ujar Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Deddi Suprtanawijaya, Senin (12/9).
Lanjut Deddi, bahwa peringatan yang dilakukan Satpol PP Lebak sudah sesuai dengan aturan, dan jauh hari sebelumnya pemilik ternak ayam di kampung Cigundi sudah di peringatkan terlebih dahulu untuk segera mengkosongkan kandang ayam.
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Perijinan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lebak, Hari Setiono mengatakan, bahwa hingga saat ini usaha peternakan ayam di Kampung Cigundi Lebak dan Cigundi Pasir Kecamatan Cibadak belum memiliki ijin usaha dari KPPT Lebak. "Sekarang ijin usaha ternak ayam sedang di proses oleh pemilik dan ijin usaha ternak tersebut masih di lokasi yang sama" ujar Hari, Selasa (13/9) saat ditemui IM di ruang kerjanya.
Dirinya menambahkan, bahwa pihak KPPT Lebak tidak bisa melarang pengajuan perijinan usaha kepada masyarakat karena itu adalah hak setiap orang untuk berusaha dan bila ada penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP itu adalah karena pengusaha tidak memiliki ijin usaha yang resmi dan merupakan wewenang Satpol PP selaku penegak Perda. (ari)

0 komentar: