Home »
news in lebak
» Ternak Ayam Ilegal di Kampung Cigundi Ditutup Satpol PP Lebak
Ternak Ayam Ilegal di Kampung Cigundi Ditutup Satpol PP Lebak
Written By Seputar Lebak on Kamis, 15 September 2011 | 00.48
RANGKASBITUNG, (Seputar Lebak) - Keberadaan ternak ayam tidak memilik ijin di Kampung Cigundi Lebak Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten akhirnya pada Kamis (15/9) siang dikosongkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lebak. Penertiban kandang ayam yang dipimpijn oleh Kasi Perda Satpol PP Lebak, Habib Abdilah ini berlangsung tertib tanpa ada perlawanan dari pemilik ternak ayam. Ada sekitar 10.000 ayam usia 22 hari terbagi dalam dua kandang yang di kosongkan oleh petugas Satpol PP Lebak dan rencananya ayam tersebut akan dijual oleh pemilk.
"Penertiban ini adalah sesuai dengan intruksi karena pemilik ternak ayam hingga kini belum mengantongin ijin resmi, Alhadulillah pada penertiban ini tidak ada perlawanan dari pemilik karena pemilik sudah sadar akan kesalahannya" ujar Habib kepada Seputar Lebak.
Sementara itu Hilmantoro pemilik kandang mengaku tidak dapat berbuat apa-apa karena penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP Lebak sesuai dengan aturan. "Dengan penertiban ini justru Saya merasa diingatkan oleh Pemkab Lebak karena usaha ternak Saya belum memiliki ijin resmi, namun karena ijin dari KPPT Lebak belum keluar sementara kandang kita kosongkan dulu" kata Hilmantoro.
Lanjut Hilmantoro, bahwa nanti setelah ijin usaha ternak ayam keluar dari KPPT Lebak dirinya akan kembali berternak ayam di tempat yang sama. Karena menurutnya, usaha ternak ayam miliknya dapat menyerap tenaga kerja yang berasal dari warga Kampung Cigundi. "Kalau nanti ijin usaha keluar Kita akan kembali beroperasi ditempat ini karena ada sembilan pegawai Saya yang tidak bisa mendapatkan penghasilan bila ternak ini benar-benar harus tutup" tambahnya. (ari)
0 komentar:
Posting Komentar