RANGKASBITUNG, (Seputar Lebak) - Keberadaan peternakaan ayam yang berada di Kampung Cigundi Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten hingga kini belum memiliki ijin usaha dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lebak. Meski belum mengantongi ijin usaha dari KPPT Lebak, pengusaha ternak ayam tetap nekat melakukan aktivitas peternakan.
Tak ayal keberadaan ternak ayam tersebut menjadi permasalahan karena selain belum memiliki ijin resmi dan juga mengganggu warga dengan bau yang tidak sedap disekitar peternakan.
"Dari 9 peternakan ayam, 8 diantaranya sudah tutup karena belum memliliki ijin dan satu peternakan ayam yang hingga kini masih beroperasi adalah milik Hermantoro yang berisi 10.000 ekor ayam terbagi dalam dua kandang. Bila sampai hari ini (Red-kemarin) pemilik usaha ternak ayam tidak menghadap maka akan ada tindakan penutupan kandang dari SATPOL PP Lebak" ujar Kasat Pol PP Kabupaten Lebak, Deddi Supratnawijaya, Rabu (7/9) di ruang kerjanya.
Deddi menghimbau kepada pemilik usaha ternak ayam agar secepatnya menyelesaikan ijin usaha agar tetap beroperasi, namum bila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat menunjukan bukti ijin usaha maka SATPOL PP Lebak akan menutup paksa usaha tersebut. Sebenarnya jauh-jauh hari SATPOL PP Lebak, kata Deddi, telah memberitahukan kepada pemilik usaha ternak ayam untuk segara menempuh ijin resmi dari KPPT Lebak.
Dihubungi terpisah Kepala KPPT Kabupaten Lebak Hari Setiono mengatakan bahwa usaha ternak ayam yang berada di Kampung Cigundi Kecamatan Cibadak hingga kini belum memiliki ijin usaha dan masih dalam proses perijinan. "Belum ada ijin dari KPPT Lebak dan itu akan di tertibkan oleh SATPOL PP Lebak" tegasnya singkat, saat dihubungi Seputar Lebak melalui sambungan telepon. (ari)
Home »
news in lebak
» Ternak Ayam Tidak Miliki Ijin Akan Ditutup Paksa SATPOL PP Lebak
0 komentar:
Posting Komentar