Home » » Koperasi Semarak Dana Diduga Tak Berijin Dinkop dan UKM Lebak

Koperasi Semarak Dana Diduga Tak Berijin Dinkop dan UKM Lebak

Written By Seputar Lebak on Senin, 26 September 2011 | 00.14

RANGKASBITUNG, (Seputar Lebak) - Keberadaan konsultan manajemen usaha mikro dan koperasi Semarak Dana di Jl. Sentral Rangkasbitung, Lebak, Banten diduga sampai saat ini tidak memiliki ijin dan badan hukum koperasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lebak.
"Semarak Dana bukan berbentuk koperasi dan tidak ada badan hukum kemudian tidak semua lembaga keuangan berada dibawah naungan Dinas Koperasi dan UKM Lebak" kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Tahlidin saat dihubungi melalui telepon, Senin (26/9).

Sementara saat ditemui Pimpinan Pelaksana konsultan manajemen usaha mikro dan koperasi Semarak Dana, Holil tidak dapat menunjukan ijin usaha dan badan hukum Semarak Dana. "Hal itu harus ditanyakan langsung ke pimpinan perusahaan" kata Holil dengan singkat. Holil berdalih bahwa Semarak Dana bukan merupakan koperasi tetapi hanya berupa konsultan usaha
Namun dari kop surat yang dikeluarkan oleh Semarak Dana tertulis jelas bahwa Semarak Dana adalah usaha berbentuk badan koperasi sebagai mana yang tertulis dalam sebuah surat Tanda Terima Ijazah lampiran : 1 Lbr/13/04/2011. (ari)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

pihak koperasi dan ukm harus bertindak tegas akan hal itu,jangan sampai masyarakat lebak jadi korban koperasi yg legal di nasional tapi ilegal dikabupaten lebak.bila perlu disegel saja tempat usahanya.