Home » » 54 Warga Rutan Pandeglang Tak Mendapat Hak Pilih

54 Warga Rutan Pandeglang Tak Mendapat Hak Pilih

Written By Seputar Lebak on Sabtu, 22 Oktober 2011 | 07.33



PANDEGLANG, (SL) – Sebanyak 54 dari 196 warga di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pandeglang tidak mendapat hak suara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten karena berbagai alasan. “Jumlah warga Rutan semuanya 198 orang 2 orang masih dibawah umur dan hanya sebanyak 142 orang yang mendapat hak suara pada Pilgub Banten. Mungkin dari ke 54 orang tersebut sudah terdata di alamat asalnya dan lain hal, saya juga kurang begitu mengerti,” kata Kepala Rutan Pandeglang, Kunrat Kasmiri, Sabtu (22/10) kepada Seputar Lebak.

Pantauan Seputar Lebak dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 37 Rutan Pandeglang berjalan lancar dan tertib. Kata Kunrat, dalam pelaksanan pemungutan suara pihak Rutan Pandeglang tidak ada penambahan personel keamanan karena situasi di dalam Rutan cukup kondusif. “Para warga Rutan tidak mencoblos secara bersama-sama tetapi diangsur sedikit demi sedikit karena alasan keamanaan. Alhamdulillah selama proses pencoblosan semuanya berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koorditaor Pengawasan, Wahidah Suaib yang melaksanakan pemantauan proses pemungutan suara di Rutan Pandeglang mengatakan, akan terus mengawasi pelaksanaan Pilgub Banten di setiap TPS di seluruh Kabupaten dan Kota di Banten. “Saya sendiri bertugas mengawasi Pilgub di Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Serang. Kita akan terus awasi seperti ketepatan prosedur, antisipasi kemungkinan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masiv yang akan mengganggu netralitas dan kelancaran Pilgub Banten ini,” ujar Wahidah.

Hingga saat ini kata dia, Panwaslu sudah menerima 28 dugaan pelanggaran dalam Pilgub Banten. “Tapi memang yang menjadi fokus perhatian kami adalah bahwa serifikat hasil perhitungan suara yang menjadi dokumen autentik ternyata terdapat kesalahan, lembaran pertama itu tidak ada tanda tangan KPP padahal disitu mencantumkan keterangan suara. Tanda tangan KPP ada dilembaran berikutnya, hal itu sangat rawan dimanipulasi,” ungkapnya.

Kata Wadidah, Provinsi Banten termasuk kedalam wilayah yang mendapat supervisi khusus karena melihat historis dan konstalasi pertarungan Pilgub yang diikuti oleh para petinggi Banten. “Kemungkinan pelanggaran penyalahgunaan jabatan bisa saja terjadi, karena berkaca pada pengalaman pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya saat ini Banten mendapat perlakuan khusus dengan meningkatkan pengawasan. (Arie)

0 komentar: