Home » » Seputar Pandeglang : Anggota DPRD Pandeglang Baca Koran Dalam Sidang Paripurna

Seputar Pandeglang : Anggota DPRD Pandeglang Baca Koran Dalam Sidang Paripurna

Written By Seputar Lebak on Senin, 10 Oktober 2011 | 18.13



PANDEGLANG, (Seputar Lebak) – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang yang membahas penyampaian pandangan terhadap 6 rancangan peraturan daerah (Raperda), penyampaian nota usul 2 Raperda inisiatif DPRD dan pembentukan 2 panitia khusus (Pansus) Raperda, Senin (10/10) pagi hanya dihadiri separuh dari total anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Sidang paripurna membahas 6 Raperda diantaranya adalah;
1. Raperda penyelenggara administrasi kependudukan,
2. Raperda tentang retribusi jasa umum,
3. Raperda tentang retribusi jasa usaha,
4. Raperda tentang perijinan tertentu,
5. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
6. Raperda tentang pemekaran desa.

Selama sidang paripurna berlangsung para anggota dewan terlihat kurang memperhatikan acara, bahkan terlihat beberapa anggota dewan yang membaca koran dan menggunakan telepon seluler.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Roni Bahroni mengatakan tidak mengetahui perilaku para peserta sidang yang kurang memperhatikan acara dan menyesalkan perilaku para anggota dewan tersebut.
“Memang tadi saat sidang berlangsung ada beberapa anggota DPRD yang meminta ijin keluar kepada saya dengan memberikan isyarat tangan untuk ke toilet. Hal itu kan wajar kecuali mereka keluar dan tidak kembali lagi. Saat sidang berlangsung saya tidak melihat ada yang membaca koran atau menggunakan telepon karena saya fokus pada sidang, dan saya baru tahu hal tersebut dari wartawan,” kata Roni di ruangannya.
Dirinya menghimbau kepada para anggota PRD Kabupaten Pandeglang agar tidak bersikap seperti itu dan selalu mengikuti sidang dengan maksimal. Kata dia, sebenarnya wewenang untuk menegur dan memberikan sanksi adalah Badan Kemormatan Dewan (BKD) dan hal tersebut sudah diatur dalam kode etik DPRD Kabupaten Pandeglang. “Kode etik itu sudah ada tinggal dijalankan saja namun bila saat ini dirasa belum efektif maka kedepan akan dilakukan evaluasi,” tambahnya.
Roni melanjutkan, sidang paripurna sementara cukup dan akan dilanjutkan pada 12 Oktober 2011 dengan materi jawaban Bupati Pandeglang terhadap Raperda usul DPRD. (arie)

0 komentar: