Home » » Sidang Dakwaan Kasus Pemerkosaan Diwarnai Aksi LPIB Selesai Sidang Korban Jatuh Pingsan

Sidang Dakwaan Kasus Pemerkosaan Diwarnai Aksi LPIB Selesai Sidang Korban Jatuh Pingsan

Written By Seputar Lebak on Senin, 16 Januari 2012 | 08.46

PANDEGLANG, seputarlebak.news - Aksi dukungan moril terhadap Mentari (bukan nama sebenarnya, red) siswi MTs korban pemerkosaan oleh sekelompok anak jalanan (anjal) mewarnai proses sidang dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (12/1).
Puluhan anggota ormas dari Laskar Pembela Islam Banten (LPIB) yang terdiri dari kalangan santri dibeberapa pondok pesantren di Pandeglang, membentangkan poster kecaman atas aksi biadab yang telah dilakukan pelaku pemerkosaan dan mendukung PN Pandeglang dalam mengadili para terdakwa.


Pemantauan Seputar Lebak, sekitar 30 orang dari LPIB menduduki halaman gedung PN Pandeglang dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Mapolres Pandeglang. Ketua LPIB KH. Izzuddin mengatakan, aksi yang dilakukan para anggota LPIB ini merupakan bentuk dukungan moril terhadap korban dan keluarga serta pihak PN Pandeglang untuk menegakan keadilan yang objektif. “Ini aksi damai, saya jamin tidak akan terjadi kericuhan. Kita akan kawal terus hingga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Sementara karena kasus pemerkosaan yang dilakuakan oleh terdakwa dibawah umur maka sidang dakwaan berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sidang yang berlangsung tertutup dengan agenda penyampaian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum
(JPU), Ida S, SH diteruskan dengan pemeriksaan 4 orang saksi termasuk korban.
Setelah selesai mendengerkan pengakuan salah seorang terdakwa inisial In sekira pukul 13.00 WIB, tiba-tiba korban yang diduga kelehaan akhirnya jatuh pingsan diruang tunggu PN Pandeglang. Karena kondisi korban yang semakin lemah akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan.
Ditemui seusai persidangan Ketua Majelis Hakim, Andri Falahandika, SH, MH, menyatakan, karena terdakwa dan korban perkara kasus ini masih di bawah umur, Maka, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU), proses persidangan perkara itu harus dilaksanakan secara tertutup dan materi sidang tidak bisa dipublikasikan.
“Perkarannya ini kan perkara pemerkosaan dengan terdakwa dan korban masih di bawah umur. Maka, tidak bisa digelar secara terbuka proses persidangannya,” katanya.
Terkait pingsannya korban sesaat setelah mengikuti sidang.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya PN Pandeglang telah menanyakan kondisi korban atas kesiapannya mengikuti jalannya sidang tersebut, korban menyatakan kesiapannya melaksanakan proses sidang. “Sebelumnya kondisi saksi korban tidak ada masalah. Mungkin karena kelelahan saja, sehingga pingsan,” katanya.
Menurutnya, kemungkinan sidang ditunda hingga Senin (16/1) dan diagendakan akan melakukan persidangan dua kali dalam satu minggu.
Diketahui, Mentari warga Kampung/Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari diduga diperkosa dan di sekap oleh sekelompok anjal sekitar Desember 2011. Kemudian, dari hasil pengembangan menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni In , Ben dan Sup. (ARI)


0 komentar: