Home » » Rehabilitasi Terminal Kadu Agung Mendapat Reaksi Dari Para Pedagang

Rehabilitasi Terminal Kadu Agung Mendapat Reaksi Dari Para Pedagang

Written By Seputar Lebak on Minggu, 11 September 2011 | 01.54

RANGKASBITUNG, (Seputar Lebak) – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak untuk merehabilitasi terminal Kadu Agung Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten dalam waktu dekat ini mendapat reaksi dari para pedagang yang berjualan di area terminal. Pasalnya para pedagang merasa surat himbauan No 550/501 – Dishub/2011 tertanggal 6 September 2011 dari Dishub Kabupaten Lebak terasa mendadak dan tidak ada musyawarah terlebih dahulu dengan para pedagang.
“Surat kami terima pada hari Kamis (8/9) dan di intruksikan untuk segera mengsongkan tempat dagangan karena terminal akan di renovasi. Namun kita sayangkan pihak Dishub terkesan buru-buru karena sebelumnya tidak ada musyawarah dengan para pedagang” ungkap seorang pedagang di terminal Kadu Agung, yang identitasnya enggan disebut.


Dirinya menambahkan, bahwa bila rencana rehabilitasi terminal Kadu Agung benar-benar dilakukan para pedagang bingung untuk berjualan dimana, karena pihak Dishub Kabupaten Lebak tidak menyediakan tempat berjualan alternative selama proses rehabilitasi dilakukan. “Dalam surat hanya di himbau untuk segera mengkosongkan tempat dagangan tanpa menyediakan tempat usaha yang baru selama terminal di renovasi. Disini ada lebih dari 30 pedagang yang berjualan di terminal Kadu Agung, jadi tolong perhatikan kami agar mendapat tempat baru untuk berjualan” katanya. Lanjutnya, bila lapak para pedagang benar-benar di bongkar dirinya tidak dapat berbuat banyak karena semua itu hak Pemkab Lebak untuk membangun terminal.
Sementara itu Kepala Dishub Kabupaten Lebak, Kosim Ansori saat dikonfirmasi membenarkan rencana rehabilitasi terminal Kadu Agung. Pihak Dishub Kabupaten Lebak menghimbau kepada para pedagang yang menempati ruang tunggu dan pembatas terminal untuk segera mengkosongkan tempat usahanya karena terminal Kadu Agung akan segera di rehabilitasi. “Pengosongan lapak pedagang hanya besifat sementara selama proses rehabilitasi terminal berlangsung kemudian setelah selesai rehabilitasi para pedagang di perbolehkan kembali untuk berjualan tentunya dengan di proses kembali” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/9).
Kosim menambahkan, bahwa para pedagang yang menempati ruang tunggu dan pembatas terminal tidak memiliki izin resmi untuk berjualan di terminal Kadu Agung. Dishub Kabupaten Lebak menghimbau kepada para pedagang dan pemilik kios agar segera mengkosongkan dan membongkar lapaknya, selambat-lambatnya 5 hari sejak terbitnya surat himbauan. (ari)

0 komentar: