Home » » Askati Desak Banleg Segera Buat UU PDT

Askati Desak Banleg Segera Buat UU PDT

Written By Seputar Lebak on Sabtu, 08 Oktober 2011 | 01.16

RANGKASBITUNG, SEPUTARLEBAK- Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Tertinggal (Askati) desak Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, agar segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU)Pengetasan daerah tertinggal. Hal tersebut di sampaikan H. Mulyadi Jayabaya, Bupati Kabupaten Lebak dan juga selaku Ketum Askati RI kepada tim Banleg DPR RI yang berjumlah 6 orang di pendopo, Juma’at (7/10) pagi.


Untuk dapat membangkitkan daerah tertinggal perlu didorong dengan ketersediaan dana pelaksanaan pembangunan baik itu insfrastruktur pasilitas umum maupun pemerintahan. Akan tetapi bila hal itu masih dibebankan pada Kabupaten maka membangkitkan jati diri sebagai daerah tertinggal akan terhambat karena terbentur dengan ketersidiaan anggaran daerah , kata Ketum Askati.
Diungkapkan Akati , Pada saat ini anggaran daerah hanya mampu untuk membayar gaji PNS juga hal yang lainnya. Akan tetapi sebenarnya ada anggaran guna keperuntukan meningaktkan derah yakni dengan secara bertahap melaksanakan pembangunan di tinggkat pedesaan, namun setiap kabupaten hanya mampu melaksanakan pembangunan dibeberapa desa saja.
Di Provinsi Banten sendiri , 2 Kabupaten yakni Lebak dan Pandeglang termasuk daerah tertinggal. Khusus untuk Kabupaten Lebak pada tahun 2010 terdapat 112 desa tertinggal, akan tetapi ditahun 2011 jumlahnya berkurang yakni hanya 102 dari 340 desa dan 5 kelurahan.
Bila melihat dari acuan itu PR untuk keluar dari daerah tertinggal membutuhkan waktu sekira 10 tahun lagi. Karena menurut acuan khusus Kabupaten Lebak saja hanya mampu 10 desa dalam setiap tahunnya dalam melaksanakan kemajuan di desa tersebut.
Bila berkaca dari hal itu maka sebenarnya bukan hanya Kabupaten Lebak saja yang mengalami kesulitan melainkan daerah lainnya juga memiliki masalah yag sama terutama untuk wilayah Indonesia bagian timur, yakni di NTT dan Irian Jaya, di daerah tersebut pendapatan perkapitanya sangatlah kecil sehingga bila hanya mengandalkan dari APBD bukan waktu yang singgkat dapat terselesaikan.
“Oleh karenanya Kami mendesak agar segera mungkin RUU pengentasan daerah tertinggal dapat diselesaikan secepatnya jangan ditunda. Karena hal itu merupakan kepentingan bagi rakyat banyak untuk dapat mencapai kesejahteraan,”ujarnya.
Masih menurut pandangan Askati, dengan disyahkan RUU tersebut sehingga payung hukumnya kuat dalam hal pengalokasian anggaran pemerintah pusat pada daerah. Sehingga apa yang menjadi wacana pemerintah dalam mengenataskan derah tertinggal bukan hanya wacana saja melainkan lahir secara nyata yakni dengan adanya pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) dari anggaran cukup dengan hanya 100 Milyar pertahun yang diperuntukan membangun desa tertinggal, sehingga tidak lagi menjadi daerah tertinggal.
Bila mana alokasi dana tersebut telah diberikan maka untuk keluar dari ketertinggalan tidak harus menghabiskan waktu yang lama dalam setahun dapat mengleuarkan puluhan desa tertinggal. “Selain itu dengan terbangunnya daerah tertinggal akan mendatangkan para pelaku usaha guna menanamkan investasi karena sarana dan prasarana baik itu jalan maupun transportasi berjalan dengan baik dan lancar, tukasnya dengan tegas.
Sementara itu Ketua Tim Banleg DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah , meyatakan RUU pengentasan daerah tertinggal (PDT) akan segera diselasaikan dengan segera. Dan direncanakan pada tahun 2012 RUU tersebut sudah dapat disyahkan dan digunakan, dengan dibantu juga oleh Askati, karena pada saat ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian, terangnya. (pur/ari)

0 komentar: