Home » » Bupati Sesalkan Pungli,oknum RSUD Adjidharmo

Bupati Sesalkan Pungli,oknum RSUD Adjidharmo

Written By Seputar Lebak on Sabtu, 08 Oktober 2011 | 01.27

RANGKASBITUNG, SEPUTARLEBAK- Bupati Kabupaten Lebak sesalkan masih adanya pungli yang dilakukan oknum pegawai RSUD Adjidarmo. Hal itu disampaikan Bupati pada sejumlah wartawan di Pendopo kabupten Lebvak Jum'at (7/10) pagi.
"Bila memang benar ada pungutan yang dilakukan oleh oknum RSUD segera laporkan siapa namanya. Dan kalau terbukti akan ditindak dengan tegas, Karena hal itu telah mencoreng nama sebuah institusi dan nama Daerah," kata Bupati.



Terlebih bila pungutan itu dilakukan pada para pasien yang tidak mampu. "Bahwa sudah ditegaskan dari dulu juga apapun alasannya jangan sampai dilkaukan pungutan tidak jelas pada pasien, "dan hal ini harus segera diselesaikan oleh pihak manjemen RSUD,"ujar Bupati. 
Hal senada diungkapkan Komisi B DPRD Lebak sungguh disesali masih adanya bentuk pungutan liar (pungli) dengan berdalih uang jasa dibebankan kepada pasien jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) oleh oknum peugas RSUD Adjidharmo. Karena itu, Komisi B meminta pihak manajemen rumah sakit agar melakukan pembenahan dan pengawasan ketat, karena tindakan oknum itu jelas menodai program pemerintah dibidang pelayanan kesehatan gratis kepada pasien miskin.
“Pengawasan merupakan tugas dan kewajiban para manajer dan direktur RSUD. Sekali saja lemah pengawasan tidak menutup kemungkinan tindakanpungli bisa menimpa pasien jamkesda dan lainnya,” tegas Ketua Komisi BDPRD Lebak, Pipit Candra kemarin.
Dalam waktu dekat Komisi B akan merencanakan pemantauan dan kroscheklangsung ke rumah sakit terkait keluhan pasien. Dia menganggap keluhan pasien ini wajib disikapi dan ditelusuri, karena jika dibiarkanprogram jaminan kesehatan di Lebak bisa menjadi pencitraan yang buruk,pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa sebagian pasien miskin atau kategori pemilik jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) masih terbebani biaya berupa pungutan uang jasa oleh oknum petugas RSUD Adjidharmo Rangkasbitung.
Umumnya, aksi pungutan diduga liar itu sering terjadi di ruangan Belimbing. pungutan biaya yang tidak pernah ada tanda terima atau kwitansi ini dikenakan kepada pasien jamkesda saat akan pulang dari ruangan tersebut. Besaran pungutan untuk pasien jamkesmas senilai Rp100.000,- dengan alasan sebagai uang jasa. Sedangkan bagi pasien umum besaran pungutan uang jasa itu Rp200.000. (pur/ari)

0 komentar: