Home »
pelanggaran kampanye pilgub banten
» Tim RBB Adukan Pelanggaran Kampanye Pasangan WH-Irna
Tim RBB Adukan Pelanggaran Kampanye Pasangan WH-Irna
Written By Seputar Lebak on Sabtu, 08 Oktober 2011 | 06.09
RANGKASBITUNG, (Seputar Lebak) – Tim Relawan Banten Bersatu (RBB) Koordinator Kecamatan (Korcam) Rangkasbitung melaporkan pengaduan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Irna Narulita ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak, Minggu (8/10) pagi.
Tim RBB Korcam Rangkasbitung melaporkan adanya temuan pelanggaran berupa penggunaan kendaraan milik pemerintah yang digunakan untuk mengangkut properti dalam kegiatan kampanye pasangan WH-Irna di Stadion Pasir Ona, Rangkasbitung. “Saya temukan pelanggaran kampanye dengan tidak sengaja dan dengan cepat saya poto mobil plat merah yang mengangkut kursi di Stadion Pasir Ona sekira pukul 08:45 WIB,” kata Wiwin (40) saat melapor di Panwaslu Kabupaten Lebak, ditemani tiga orang lainnya dari tim RBB Korcam Rangkasbitung.
Wiwin mengatakan, saat berada dilokasi dirinya tidak sendirian tetapi ditemani dua orang saksi mata yaitu Yani dan Yuni sesama tim RBB Korcam Rangkasbitung, kendaraan roda empat jenis pick up dengan nomor polisi A 8100 P terlihat membawa kursi dan diturunkan didepan Stadion Pasir Ona, Rangkasbitung untuk dipergunakan dalam kegiatan kampanye WH-Irna.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak , Aep Saepudin As Syadzili mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan pelanggaran kampanye oleh pasangan WH-Irna yang dilaporkan tim RBB Korcam Rangkasbitung. Kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 huruf H.
“Hari ini kita akan langsung lakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor, dan bila benar terbukti merupakan pelanggaran kampanye maka akan diproses sesuai hukum yang belaku. Laporan sudah diterima oleh Panwaslu Lebak dengan No. 003/panwaslukada/-Lbk/pengaduan/IX/2011,” kata Aep kepada Seputar Lebak.
Dirinya mengatakan bahwa ini adalah laporan pertama pengaduan pelanggaran kampanye pada saat masa kampanye baru dimulai, sebelumnya memang pernah ada laporan pelanggaran kampanye yaitu kegiatan Program Keluaraga Harapan (PKH) yang dilakukan di rumah salah satu politisi Golkar Kabupaten Lebak dan pencurian baliho Jajuli di rumah Ketua DPC Lebak PKS Feri Cahyadi, namun kedua laporan tersebut tidak berlanjut diranah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Laporan PKH tidak dilanjut karena tidak memiliki cukup bukti dan karena kegiatan tersebut belum terlaksana, kemudian laporan pencurian baliho Jajuli sudah dicabut oleh tim sukses Jajuli dan kasusnya masuk ke pidana umum di Polres Lebak,” tuturnya.
Aep berharap, kepada semua tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten dapat berlaku sportif dan mematuhi aturan kampanye yang sudah disepakati bersama. (ari)
0 komentar:
Posting Komentar