Home »
karcis palsu
,
Seputar Pandeglang
» RUNNING NEWS Bersama Inspektorat Bupati Akan Usut Pemalsu Karcis Retribusi
RUNNING NEWS Bersama Inspektorat Bupati Akan Usut Pemalsu Karcis Retribusi
Written By Seputar Lebak on Jumat, 28 Oktober 2011 | 22.43
PANDEGLANG, (SL) – Dugaan pemalsuan karcis retribusi khusus roda empat beberapa waktu lalu oleh oknum petugas Pasar Pandeglang berinisial KM, kini kasusnya sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan akan bekerja sama dengan Kantor Inspektorat Pandeglang. “Kasus ini akan kita tindak lanjuti bersama Inspektorat Pandeglang,” kata Bupati Erwan Kurtubi, akhir pekan kemarin saat menghadiri acara jumpa pers di Pendopo Pemkab Pandeglang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Pandeglang, TB Safrudin mengatakan, saat ini KM oknum pemalsu karcis retribusi khusus roda empat Pasar Pandeglang sudah dipindah tugaskan ke kantor Disperindagpas Kabupaten Pandeglang dan telah diberikan teguran secara lisan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Saya klarifikasi, bukan pemalsuan karcis retribusi parkir tapi pemalsuan karcis retribusi khusus roda empat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2001. Retribusi khusus roda empat dikenakan bagi para pedagang yang berjualan dengan menggunakan mobil dan dikenakan retribusi sebesar Rp 2.000 per mobil,” katanya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pandeglang, Nanang Soeherman menjelaskan kronologis terjadinya pemalsuan karcis retribusi khusus roda empat tersebut. Katanya, pada awal September 2011 persediaan karcis retribusi khusus roda empat sudah mulai menipis sehingga KM berinisiatif menggandakan karcis tersebut dengan dipoto copi. “Karena stok karcis mau habis dan bila menunggu karcis baru kan lama, maka KM berinisitif mempoto copi karcis tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Pasar, UPT Pasar Pandeglang dan tanpa ijin dari Kepala Disperindagpas,” ungkap Nanang.
Sebelumnya Bupati Erwan Kurtubi mengatakan kasus tersebut adalah tindakan pidana penggelapan dokumen Pemkab Pandeglang dan otomatis hukumannya akan berat. “Pasalnya berlapis, sanksinya ada di hukum dan ini harus diusut secara hukum,” katanya beberapa waktu lalu kepada Seputar Lebak. (Arie)
0 komentar:
Posting Komentar