PANDEGLANG, (Seputar Lebak) – Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi mengatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas terjadinya kasus pemalsuan karcis retribusi khusus roda empat di Pasar Pandeglang beberapa waktu lalu.Menurutnya perbuatan pemalsuan karcis dengan cara di poto copi sudah merupakan penyelewengan dan perbuatan yang melanggar hukum dan harus segera ditindak tegas karena sudah merugikan negara.
“Bagi saya bilamana itu merupakan suatu penyelewengan dan perbuatan yang melanggar hukum maka harus ditindak tegas,” tegas Erwan kepada Seputar Lebak, Senin (14/11).
Menurut Bupati, media jangan hanya terus menerus menyikapi kinerja aparat birokrasi tetapi juga kepada kelompok-kelompok tertentu yang kerap melakukan pungutan kepada para pedagang. “Kita sudah memungut retribusi yang legal tapi dari kelompok-kelompok tertentu melakukan pungutan yang memberatkan kepada para pedagang, sikapi itu jangan hanya menikapi kinerja birokrasi tetapi mereka ( kelompok tertentu, Red) juga justru berbuat diluar ketentuan dan mereka harus bertangung jawab,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa oknum petugas pemalsu karcis retribusi berinisial KM mengaku melakukan pemalsuan karcis tersebut atas sepengetahuan Kepala Pasar Pandeglang Kasmin, Kepala UPT Pasar Nanang Soeherman dan dibantu oleh seorang petugas pasar lainnya. “Sebenarnya tindakan memfotocopy karcis retribusi khusus roda empat itu atas sepengetahuan pak Kasmin selaku Kepala Pasar dan pak Nanang selaku UPT Pasar. Tidak mungkin kalau tindakan pemalsuan atas inisiatif pribadi saya dilakukan di Kantor Pasar, semua itu atas sepengetahuan pimpinan,” kata KM.
KM menjelaskan, setelah dugaan pemalsuan karcis ini santer diberitakan di media massa, dirinya diperintahkan untuk menyediakan uang puluhan juta rupiah oleh Kepala UPT Pasar yang tujuannya untuk menutup kasus pemalsuan karcis. “Setelah muncul pemberitaan terkait karcis palsu itu, saya disuruh menyediakan uang sebesar Rp40 juta oleh pak UPT Pasar untuk menutup kasusnya. Namun saya tidak menyanggupinya karena memang tidak memiliki uang sebesar itu,” terang KM.
Sementara ditemui terpisah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Pandeglang Nanang Soeherman membantah pernyataan KM yang memerintahkan harus menyediakan uang sebesar Rp 40juta untuk menutup kasus pemalsuan karcis. “Bukan menita Rp 40juta untk menutup kasus karcis palsu, tapi uang sebsar Rp 40juta itu adalah untuk mengganti kerugian negara karena tindak pemalsuan karcis yang dilakukan KM. Awalnya saya lakukan pembinaan kepada KM tentang konsekwensi perbuatannya, perbuatan pemalsuan karcis itu bisa termasuk tindak perdata atau tindak pidana,” katanya.
Menurut Nanang, angka Rp 40juta yang disodorkan kepada KM tersebut sudah melalui perhitungan cukup matang sesuai dengan kerugian negara. “Setelah saya hitung kerugian negara akibat pemalsuan karcis yang dilakukan KM tersebut ditaksir mencapai Rp 40juta, maka akibat perbuatannya saya minta KM untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40juta bukan untuk menutup kasusnya seperti yang diungkapkan kepada media,” kilahnya. (arie)
Home »
pandeglang
» Erwan Perintahkan Tindak Tegas Pihak Yang Terlibat Pemalsuan Karcis
0 komentar:
Posting Komentar