PANDEGANG, (Seputar Lebak) – Komisi II DPRD Pandeglang akhirnya memanggil Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/11) pagi. Pemanggilan tersebut terkait kasus pemalsuan karcis retribusi khusus roda empat di Pasar Pandeglang yang dilakukan oleh oknum petugas pasar berinisial KM beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pandeglang Anton Chaerul Syamsi menduga, pemalsuan karcis yang dilakukan oleh KM sudah berlangsung lama dan hal tersebut diakibatkan karena lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Kepala Pasar Pandeglang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Disperindagpas Kabupaten Pandeglang. “Harusnya Kepala Pasar dan Kepala UPT Pasar mengetahui persediaan karcis retribusi sehingga tidak terjadi pemalsuan karcis, jadi Kepala Pasardan Kepala UPT Pasar jangan bersikap seperti bos yang hanya tahu setoran uang retribusi tanpa melakukan pengawasan stok karcis. Hal ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara petugas dilapangan dan Kepala Pasar,” ujar Anton.
Dirinya mengatakan, pemalsuan karcis sudah termasuk tindak perdata dan tidak mustahil juga bisa mengarah ke tindak pidana, karena akibat pemalsuan tersebut negara sudah mengalami kerugian.Disperindagpas Kabupaten Pandeglang, kata Anton harusnya lebih mengintensifkan pembinaan dan pengawasan kepada petugas pasar, Kepala Pasar dan Kepala UPT Pasar agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Tidak mustahil tejadi hal serupa (pemalsuan karcis, Red) terjadi di pasar lainnya di Kabupaten Pandeglang dan kasus ini terungkap karena temuan dari wartawan. Bisa saja akibat pemalsuan karcis ini berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang,” tegasnya.
Sementara Kepala Disperindagpas Kabupaten Pandeglang Tubagus Saprudin menjelaskan kronologis kejadian pemalsuan karcis tersebut bermula dari kekosongan persediaan karcis retribusi di Disperindagpas Pandeglang. “Memang dulu sempat terjadi kekosongan karcis retribusi di Disperindagpas dan kami harus menunggu sekitar satu bulan kiriman karcis dari DPKPA, dan mungkin karena stok karcis habis maka petugas Pasar Pandeglang berinisiatif untuk mempoto copy karcis tanpa sepengetahuan Kepala Pasar dan Kepala UPT Pasar. Namun saya yakin tidak ada pemalsuan karcis di pasar lainnya di Kabupaten Pandeglang,” ujar Saprudin.
Lanjut Saprudin, Disperindagpas Kabupaten Pandelang sudah berkomitmen untuk meningkatkan PAD Pandeglang, maka untuk mencapai itu dirinya secara rutin telah melakukan pembinaan terhadap petugas pasar, Kepala Pasar serta UPT Pasar agar lebih memaksimalkan pendapatan retribusi pasar. “Tahun 2011 Pasar Pandeglang mendapatkan target sebesar Rp 18juta per bulan dan setiap laporan pemasukan uang hasil retribusi selalu disertai dengan potongan karcis agar lebih mudah dalam melakukan pengawasan stok karcis,” tandasnya.
Sementara KM beralasan tindakan pemalsuan karcis retribusi dengan cara di poto copy tidak dilakukan sendiri dan atas seengetahuan Kepala Pasar dan Kepala UP Pasar. “Sebenarnya tindakan mempoto copy karcis retribusi khusus roda empat itu atas sepengetahuan pak Kasmin selaku Kepala Pasar dan pak Nanang selaku UPT Pasar. Dan tidak mungkin kalau itu tindakan pemalsuan atas inisiatif pribadi saya dilakukan di Kantor Pasar Pandeglang, semua itu atas sepengetahuan pimpinan,” kata KM. (arie)
Home »
pandeglang
» Terkait Karcis Palsu, Komisi II Panggil Disperindagpas
0 komentar:
Posting Komentar