Home »
Seputar Pandeglang
» Pembangunan Gedung Unversitas Disoal
Pembangunan Gedung Unversitas Disoal
Written By Seputar Lebak on Kamis, 03 November 2011 | 13.45
PANDEGLANG,(Seputar Lebak).- Pembangunan salah satu sekolah universitas swasta beralamat di Jalan
Raya Raya Rangkasbitung Km 04, Kampung Sabi RT 01 RW 02, Desa Bangkonol, Kecamatan Keroncong, di pertanyakan. Pasalnya, pembangunan universitas yang sedang berjalan itu, diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) Pandeglang. “Saat ini kami sudah melayangkan surat No. 093/Konfirmasi/lsmkp3b/XI/2011 ke BPPT mengenai hasil investigasi kami dilapangan terkait pembangunan salah satu sekolah universitas swasta di Bangkonol, Koroncong. Yang diduga tidak memiliki IMB,” tegas Ketua Umum (Ketum) LSM KP3B Banten Yudistira, Kamis (3/11).
Menurut dia, pihaknya perlu memintai konfirmasi kepada pihak BPPT terkait pembangunan universitas tersebut. Meningat, berdasarkan hasil investigasi pihaknya di lapangan, bangunan sekolah itu tidak memiliki IMB. Bahkan, dari penelusurannya, yakni keterangan Kepala Desa (Kades) Bangkonol, sejauh ini pihaknya tidak pernah mengetahui atau proses
perizinan bangunan tersebut. Baik, mengenai domisili atau perizinan lainnya.
“Melihat keterangan dari Kades. Maka, jelas ada beberapa point mengenai perizinan yang diduga tidak procedural,” ujarnya. Dikatakannya, apabila benar bangunan itu tidak mengantongi izin atau IMB. Maka, jelas ini merupakan preseden buruk bagi proses perizinan di Pandeglang. Dimana, universtitas sebagai lembaga pendidik seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dalam mengikuti aturan-aturan perundang-undangan yang ada. “Ini kan bangunan universitas, seharusnya bisa mengikuti prosedur yang berlaku. Dimana, sesuai Perda No 10 tahun 2008 tentang retribusi IMB,
sebelum mendirikan bangunan wajib mempunyai IMB. Apabila tidak, sesuai pasal 22 ayat (1) hingga ayat (5), dapat dincam kurungan pidana sekurangnya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000, ”
katanya.
Terpisah Kades Bangkonol, Ade Sopyandi, SH mengakui, memang sejauh ini pihaknya tidak pernah diajak koordinasi terkait pembangunan sekolah universitas tersebut. Bahkan, pihaknya tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait izin lokasi mapun izin lainnya di wilayahnya. “Saya tidak pernah menandatangani atau menyetujui izin lokasi pembangunan universitas di wilayah itu,” katanya.
Bendahara sekaligus Plt BPPT Pandeglang, H. Edi, mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui adanya pembangunan universitas di Jalan Raya Rangkasbitung Km 04, tepatnya di Kampung Sabi, Desa Bangkonol, Kecamatan Keroncong. “Wah saya tidak tahu ada pembangunan universitas disana. Kebertulansaya sedang berada di luar untuk jelas mengenai IMB atau Izin bangunan itu nanti saja di kantor,” singkat Edi dihubungi via telepon. Sementara ketika dikonfirmasi pihak Universitas sulit dihubungi. (ar)
0 komentar:
Posting Komentar