RANGKASBITUNG, (Seputar Lebak) – Penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilgub Banten tahun 2011 oleh Panwaslu Lebak, Kejari Rangkasbitung dan Polres Lebak berlangsung di Aula Graha Jagratara Mapolres Lebak, Jumat (19/8).
“Kami menghimbau untuk bersama-sama mengawal demokrasi di daerah kita sehingga tidak ada pelanggaran pada Pilkada Banten” ujar Wakapolres Lebak Kompol Muhammad Syafei.
Meskipun penanda tanganan MoU ini terkesan terlambat bila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya namun hal tersebut tidak terlalu bermasalah. “Kegiatan ini adalah hasil tindak lanjut di provinsi pada bulan Juli lalu dan di Lebak baru pada bulan Agustus dapat dilaksanakan, memang tersekasn lambat namun akhirnya dari pada tidak lebih baik terlambat. Keterlambatan ini juga karena sulitnya mencari waktu yang tepat 3 lembaga memiliki kesibukan masing-masing ” ungkap Ketua Panwaslu Lebak, Aep Saepudin As Syadizili, kepada para wartawan.
Dirinya menambahkan, bahwa penanda tanganan MoU Gakkumdu ini adalah untuk menangani perkara pelanggaran pidana pada Pilgub Banten, bila pelanggaran tersebut sudah dikaji dan masuk ke ranah pidana baru akan dibawa ke Gakkumdu. “Kalau berbicara potensi, semua juga berpotensi. Hanya artinya tinggal kita bagaimana melakukan sosialisasi agar hal tersebut tidak terjadi. Kita melakukan antisipasi dengan sosialisasi karena dengan sosialisasi itu yang paling utama, bukan hanya kewajiban Panwas saja tetapi semua komponen termasuk rekan-rekan pers” kata Aep. (ari)
Home »
MOU pilgub banten
» Penandatanganan MOU Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
0 komentar:
Posting Komentar