Home » » Pasca Aksi Mogok Kerja Puluhan Awak Angkutan Bus Asli di PHK

Pasca Aksi Mogok Kerja Puluhan Awak Angkutan Bus Asli di PHK

Written By Seputar Lebak on Kamis, 17 November 2011 | 08.13

PANDEGLANG, SL – Puluhan awak angkutan bus Perusahaan Otobus (PO) PT Alsi Prima Inti Karya (APIK) diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Diduga pemutusan hubngan kerja terjadi karena dampak dari aksi mogok kerja yang dilakukan para awak angkutan bus beberapa waku lalu. Saat ini, sekitar 20 orang sopir PT APIK diberhentikan dari pekerjaannya dan nasibnya tidak jelas hingga sekarang.
“Saat ini memang para awak angkutan PT Apik sudah menghentikan aksi mogok kerja. Hanya saja, pasca aksi mogok kerja itu, entah kenapa para awak angkutan secara sepihak oleh perusahaan diberhentikan hubungan kerjanya. Terlebih, yang dinilai vokal dalam menyuarakan tuntutan dalam aksi mogok kerja, oleh perusahaan tidak lagi dipekerjakan,” ungkap kuasa hukum awak angkutan PT APIK, Agus Ruhban Tabriwidarta, Rabu (16/11) di Pandeglang.


Menurut Agus, pemberhentian terhadap sebagian para awak angkutan oleh pihak perusahaan ini, diduga merupakan dampak dari aksi mogok kerja yang dilakukan para awak angkutan tersebut. Untuk itu, ia menilai tindakan pemberhentian awak angkutan oleh perusahaan ini sangat tidak manusiawi dan jelas merupakan pelangaran penuh terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Ini sangat aneh, setelah aksi mogok kerja selesai. Kenapa perusahaan tanpa alasan yang jelas tidak lagi memperkerjakan para awak angkutan itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, terkait permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan dan awak angkutan hingga berbuntut aksi mogok kerja yang dilakukan awak angkutan bukan sebuah perselisihan. Melainkan, sebuah pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan.
“Sayang hingga kini pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Pandeglang belum juga mengupayakan mediasi, sehingga timbul hal-hal yang berkelanjutan seperti ini. Tidak hanya itu, proses Tripartit dan Biparit pun hingga kini belum juga terlaksanakan,” katanya kepada Seputar Lebak.
Oleh karena itu, pihaknya sejauh ini akan terus memperjuangkan hak-hak para awak angkutan yang dalam UU sudah jelas merupakan pekerja yang tentunya harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah sebagaimana yang diamantkan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut.
“Kami saat ini sedang mendorong masalah ini ke Kementrian Tenaga Kerja untuk bisa memediasikan masalah ini dan kami telah melayangkan surat permohonan mediasi ke Dinsosnakertrans Kabupaten Pandeglang. Bila ternyata tidak ada tanggapan para awak angkutan akan kembali melakukan aksi mogok kerja secara besar-besaran,” katanya.
Terpisah Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid Naker) Disnakertransos Kabupaten Pandeglang, Pepi Purnawarman, mengaku, terkait penyelesaian masalah antara awak angkutan dengan pihak perusahaan PT APIK. Sejauh ini pihaknya masih menunggu permohonan mediasi yang disertai dokumen perundingan Bipartit dari para pihak yang bersangkutan.
“Kami masih menunggu salinan dokumen permohonan mediasi dari kedua belah pihak. Karena, memang hal itu sudah diamanatkan dalam UU No 2 tahun 2004,” katanya. ( arie)

0 komentar: