Home » » Pemalsuan Karcis Harus Dibawa Ke Ranah Hukum

Pemalsuan Karcis Harus Dibawa Ke Ranah Hukum

Written By Seputar Lebak on Kamis, 17 November 2011 | 08.02

PANDEGLANG, (Seputar Lebak) - Ketua Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B) Afandi Jakarsih mengatakan kasus pemalsuan karcis retribusi khusus di Pasar Pandeglang beberapa waktu lalu merupakan tindak pidana yang harus dibawa ke ranah hukum, bukan diselesaikan secara intern di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Pandeglang.
“Pemalsuan karcis itu murni tindak pidana dan harus ditindak secara hukum, saya menduga hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Kepala Pasar Pandeglang serta pejabat Disperindagpas lainnya,” tegas Afandi, Rabu (16/11).


Katanya, tidak menutup kemungkinan kasus pemalsuan karcis di pasar Pandeglang telah berlangsung dalam waktu lama dan baru diketahui oleh masyarakat setelah diberitakan oleh media massa. Kasus ini tidak hanya menjadi tanggungjawab KM selaku pelaku pemalsu karcis tetapi juga pejabat Disperindagpas Kabupaten Pandeglang yang seolah melakukan pembiaran terjadinya pemalsuan karcis. “Pemalsuan ini tidak mungkin terjadi bila para pejabat Disperindagpas Kabupaten Pandeglang lebih mengintensifkan pengawasan terhadap persediaan karcis dan menurut saya para pejabat Diperindagpas harus ikut bertanggungjawab atas kejadiaan ini,” ungkapnya.
Senada dengan Ketua BP3B Afandi Jakrsih, praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Matlaul Anwar (UNMA) Pandeglang, Agus Rukhban Tabriwindarta mengatakan, kasus pemalsuan karcis di Pasar Pandeglang tersebut adalah murni tindak pidana dan harus dibawa keranah hukum.
“Pelaku bisa dijerat pasal penipuan 378 dan pemalsuan 263 KUHP serta penyalahgunaan jabatan, harusnya kepolisian dan kejaksaan dapat mengusut kasus ini tanpa menunggu pelaporan karena kasus ini bukan delik aduan. Tuntaskan kasus ini dan seret semua pihak yang terlibat sehingga terjadi pemalsuan karcis di Pasar Pandeglang,” kata Agus di Pengadian Negeri Pandeglang.
Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan harus melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum atas kasus pemalsuan karcis ini dan tidak menutup kemungkinan banyak pihak yang terlibat. Kasus pemalsuan karcis telah banyak diketahui oleh publik dan aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak menjadi tanda tanya besar di masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan ada beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus pemalsuan karcis sehingga seolah kasusnya dibenamkan untuk menjaga citra Pemkab Pandeglang dimata masyarakat,” tandasnya. (arie)

0 komentar: