PANDEGLANG, (Seputar Lebak) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menenga (UMKM) Kabupaten Pandeglang, terus berupaya menagih kredit bantuan modal yang macet yang disalurkan pada 2002/2003 lalu.
"Kita terus berupaya melakukan penagihan dan saat ini sebagian sudah melunasi tunggakan tersebut,"ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang Tati Suwagiharti kepada Seputar Lebak. Kamis (10/11).
Pada 2002/2003 Dinas Koperasi dan UMKM menyalurkan bantuan modal pada 33 pengusaha kecil mikro dan sembilan koperasi dengan total Rp200 juta.
Tunggakan perkuatan modal yang disalurkan pada pengusaha kecil dan koperasi itu, merupakan bagian dari permasalahan aset di Kabupaten Pandeglang, dan menjadi penyabab laporan hasil pengelolaan (LHP) keuangan daerah itu mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari tota pinjaman modal yang disalurkan tersebut, sebesar Rp80 juta untuk pengusaha kecil mikro dan koperasi Rp120 juta. Setiap pengusaha kecil menerima Rp5,5 juta dan koperasi Rp40 juta.
Guna menangani tunggakan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM membentuk tim penagihan, dan hasilnya selama Juni-Juli 2011 tertagih Rp18,062 juta serta pada tertagih Rp6,280 juta.
"Uang hasil penagihan itu langsung disetokan ke kas daerah. Sisanya akan kita upayakan untuk menagihnya," katanya.
Seseuai instruksi Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi masalah tunggakan tersebut, sudah barus diselesaikan paling lambat Desember 2011, sehingga tidak lagi menjadi bahan penilaian BPK.
Tati juga menegaskan, telah menginventarisasi para penunggak tersebut menjadi beberapa klasifikasi berdasarkan kegiatan usahanya, yakni lancar, kurang lancar, macet, pailit dan pindah alamat atau mati.
Bagi yang pailit dan mati, akan "diputihkan" tentunya setelah dokumen pendukungnya lengkap. (arie)
Home »
pandeglang
» Dinkop dan UMKM Pandeglang Tagih Kredit Macet
0 komentar:
Posting Komentar