Home » » DPRD Minta Investor Tempuh Aturan Perizinan

DPRD Minta Investor Tempuh Aturan Perizinan

Written By Seputar Lebak on Rabu, 18 Januari 2012 | 06.11

Seputarlebak.news, Pandeglang – Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Eri Suhaeri dalam acara sidang perizinan, terkait rencana garapan perkebunan singkong di Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, di aula Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandgelang mengatakan, pentingnya membangun komunikasi yang baik antara DPRD dengan BPPT Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut penting dilakukan karena akan menciptakan iklim invetasi yang kondusif di Pandeglang.
Menurutnya, saran dan kritik sangat penting dalam membangun investasi yang kondusif di Pandeglang. Agar para investor bisa merasa aman dan nyaman serta tidak kecewa saat melakukan investasi di Pandeglang. “Kita perlu berkaca dari pengalaman, tidak sedikit investor yang kecewa karena usahanya tidak berjalan lancar. Hal itu terjadi karena kurangnya komunikasi dan koordinasi yang baik sejak awal. Ada investor secara tiba-tiba melakukan pembebasan lahan tanpa melibatakan pemerintah,” tegasnya.


Diketahui, dalam sidang perizinan tersebut, PT Central Bumiindo Agrolestari (CBA) yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berencana melakukan investasi perkebunan singkong seluas 500 hektar. Dalam rencana investasi tersebut, selain akan memanfaatkan lahan milik masyarakat, pihaknya juga berharap bisa memanfaatkan tanah Negara (TN) yang belum dimanfaatkan dengan maksimal.
Hadir dalam rapat perizinan tersebut, sejumlah Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, aparat Desa dan Kecamatan di Cikeusik, perwakilan dari PT CBA Armin selaku Direktur, sekretaris BPPT Sumardi Atmadjaya, kepala badan Sumber Daya Alam (SDA) Encep Suryadi dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Sementara Sekretaris BPPT Sumardi Atmadjaya mengatakan, kalau BPPT sudah mengeluarkan perizinan atau izin lokasi, maka tidak mungkin mengeluarkan izin kedua kalinya. Dirinya berharap, pihak investor bisa menempuh prosedur perizinan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemkab Pandeglang.
“Bila izin lokasi sudah kami keluarkan, maka investor berhak untuk segera mengelola dan membebaskan lahan sesuai dengan pengajuan. Dan kami berharap, tidak ada penekanan kepada masyarakat dalam pembebasan lahan serta mempersulit investor,” pungkasnya. (ARI)


0 komentar: