Home » » HNSI Minta Jabatan Manajer TPI Dipilih Langsung

HNSI Minta Jabatan Manajer TPI Dipilih Langsung

Written By Seputar Lebak on Rabu, 18 Januari 2012 | 06.26

Seputarlebak.news, Pandeglang - Rencana pengangkatan Manajer Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sidamukti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang, memicu protes keras dari kalangan masyarakat nelayan setempat. Pasalnya, rencana pengangkatan Manajer TPI Sidamukti tersebut tidak melibatkan masyarakat.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Sidamukti, Encep Waas mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan rencana DKP Pandeglang yang akan menetapkan Manajer TPI tanpa melihat aspirasi dari masyarakat nelayan. Menurutnya, HNSI Sidamukti, hanya mencoba menjadi menjembatani aspirasi masyarakat nelayan yang meninginkan pengangkatan Manajer TPI dipilih secara musyarawah. “Kita tahu bahwa jabatan Manajer TPI Sidamukti telah habis pada tahun 2011 lalu. Jadi keinginan masyarakat jabatan Manajer TPI itu dipilih secara demokratis dengan melibatkan masyarakat,” kata Encep, kepada Seputar Lebak, beberapa waktu lalu.


Namun, kata dia, DKP Pandeglang bersikukuh akan mengangkat Manajer TPI Sidamukti secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat. “Saya berharap DKP Pandeglang bisa mengakomodir aspirasi masyarakat, karena idealnya jabatan Manajer TPI itu harus dari masyarakat nelayan,” pungkasnya.
Sementara ditemui terpisah, Kepala DKP Pandeglang, Hamdan Sunandana menegaskan, pengangkatan Manajer TPI itu merupakan wewenang DKP Pandeglang sesuai dengan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 18 Tahun 2002. Menurutnya, mekanisme pengangkatan Manajer TPI itu sudah jelas dalam aturan dan tidak bisa dipilih secara musyawarah dengan melibatkan masyarakat. “Sesuai aturan tersebut pada Bab III disebutkan calon Manajer dan Kasir TPI itu harus berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) dengan golongan minimal 2 C dan 2B untuk Kasir. Jadi pengangkatan Manajer TPI itu merupakan ranah DKP Pandeglang bukan masyarakat,” ujar Hamdan, Rabu (18/01/2012).
Hamdan menjelaskan, selama ini pihaknya telah banyak melibatkan masyarakat dalam kepengurusan dan pengelolaan TPI, namun untuk jabatan manajer dan Kasir itu mutlak harus PNS yang secara langsung diangkat oleh DKP Pandeglang. Lanjutnya, jabatan Manajer TPI Sidamukti telah habis pada tahun 2011 dan menjadi wewenang DKP Pandeglang untuk memperpanjang jabatan atau mengangkat manajer baru tanpa melibatakna masyarakat. Dijelaskannya, masa jabatan Manajer TPI itu sekitar satu sampai dua tahun dan akan diganti atau diperpanjang oleh pihaknya.
“Mungkin masyarakat ingin jadi Manajer TPI, karena mengetahui masa jabatan Manajer TPI yang lama telah habis. Dan kita tidak mencari calon Manajer TPI karena memang kita memiliki mekanisme untuk mengangkat seorang manajer,” tandasnya.
Diakui dirinya, dari 12 TPI yang ada di Kabupaten Pandeglang tidak semuanya berstatus sebagai PNS dan sebagian besar di jabat oleh masyarakat nelayan. “Betul dari 12 TPI yang ada itu tidak semuanya PNS,” pungkasnya. (ARI)


0 komentar: