RANGKASBITUNG, (SL) - Peredaran obat kategori keras dipasaran saat ini sudah banyak dan mudah dibeli oleh masyarakat meski tanpa menggunakan resep dari dokter, jenis obat keras yang banyak dijual adalah obat dengan ciri lingkaran merah dengan huduf "K" didalamnya.
Salah seorang pemilih apotek ternama di Kota Rangkasbitung mengatakan, bahwa obat kategori keras yang dijualnya tidak bermasalah selama itu diberikan pada oleh petugas apoteker. "Boleh diberikan obat tersebut yang penting atas sepengetahuan Apoteker atau Asisten Apoteker, disini pembeli tidak sembarangan karena biasanya pembeli adalah mereka yang sudah pernah berobat ke dokter jadi tidak masalah diberikan obat tersebut" ungkap salah seorang pemilik apotek ternama di Rangkasbitung.
Ditemui terpisah, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, H Haerudin mengatakan, hal tersebut adalah permasalahan bersama maka kita sama-sama benahi. Pihaknya sudah secara rutin memberikan penyuluhan kepada masyarakat bagaimana penggunaan obat yang baik dan benar. "Terkait dengan laporan peredaran obat kategori keras, saya akan melakukan teguran secara tertulis dan ditembuskan ke BPOM dan saya berharap masyarakat sadar akan bagaimana cara penggunaan obat yang baik" katanya, Senin (8/8).
Dirinya menambahkan, obat yang tidak boleh dijual bebas adalah obat dengan ciri lingkaran merah bertuliskan "K", karena akan menimbulkan efek samping yang tidak baik bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama "Sebenarnya obat adalah racun karena pasti memiliki efek samping yang tidak baik" tambah Haerudin. (ari)
Home »
obat keras
» Waspadai Peredaran Obat Keras di Pasaran
0 komentar:
Posting Komentar