Home » » WARGA KELUHKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG PASIR

WARGA KELUHKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG PASIR

Written By Seputar Lebak on Selasa, 26 Juli 2011 | 08.28

RANGKASBITUNG, (SL) – Keberadaan akivitas penambangan pasir di desa Citeras dan Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu membuat sebagian besar warga terganggu. Pasalnya akibat dari aktivitas penambangan pasir tersebut membuat jalan disekitar lokasi tambang menjadi rusak parah.
Agus Hilman warga Kp. Tutul Desa Citeras, Rangkasbitung, Lebak mengeluhkan rusaknya lingkungan akibat tambang pasir yang tidak mengindahkan dampak lingkungan, “sebenarnya kalau terganggu dengan adanya galian pasir sudah dari dulu tapi mau gimana lagi” keluhnya. Dirinya menambahkan, kerusakan lingkungan seperti jalan rusak disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir dan juga akibat muatan pasir yang melebihi kapasitas atau over load oleh truk pengangkut pasir. “Sudah bertahun-tahun jalan lingkungan t ermasuk jalan poros desa rusak parah, kalau musim hujan jalan seperti kubangan Kerbau dan bila kemarau debunya berterbangan kemana-mana sehingga mengganggu pernapasan” kata Agus, Sabtu (23/7).


Menanggapi keluhan warga akibat kerusakan lingkungan disekitar lokasi tambang pasir Kasi Pengendalian Dan Pencemaran Lingkungan pada Kantor Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lebak Dedi Setiawan mengatakan, bahwa peran LH lebih kepada pasca penambangan seperti alih fungsi galian setelah selesai di eksploitasi. Dedi mengatakan, pihaknya tetap mengawasi industri galian pasir yang sesuai dengan dokumen lingkungan yang dikeuarkan LH. Bila tidak sesuai dengan dokumen lingkungan kita akan tertibkan. “Kita tidak mengeluarkan izin pertambangan tetapi hanya mengeluarkan rekomendasi, layak atau tidak wilayah tersebut untuk dijadikan lokasi pertambangan” ujar Dedi, Jumat (22/7).
Lanjut Dedi, secara normatif LH meninjau lokasi galian pasir dua kali dalam satu bulan namun hal itu kondisional dan bisa lebih dari dua kali tergantung informasi dan laporan yang ada.
Terpisah, Kabid Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lebak Rully Sende Tua Lubis mengatakan, pihaknya terus mengawasi galian pasir agar tetap aman untuk eksploitasi. Rully menambahkan, secara aturan tidak ada batas kedalaman galian pasir seperti yang banyak diadukan warga, namun bila dinilai sudah tidak aman maka proses penggalian pasir akan dihentikan. “Kita melakukan pengawasan 4-5 kali dalam satu bulan namun bila ada laporan pengaduan kita akan tinjau langsung sesuai informasi yang diterima” katanya.
Kata Rully lagi, pengawasan dilakukan secara kontinyu bila ditemukan pelanggaran kita akan tegus baik secara lisan maupun tulisan namun bila tetap melanggar galian tersebut akan ditutup izin operasinya. “Saat ini pengusaha galian pasir harus patuh pada Perda terbaru yaitu PerdaNo 01 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara” ujar Rully. ***ari

0 komentar: