Home » » DPRD Lebak Soroti Pungutan di SMPN 5 Rangkasbitung

DPRD Lebak Soroti Pungutan di SMPN 5 Rangkasbitung

Written By Seputar Lebak on Kamis, 29 September 2011 | 01.30

RANGKASBITUNG, (Seputar Lebak) - Menanggapi adanya pemungutan biaya untuk pembangunan sarana olah raga di SMPN 5 Rangkasbitung, Lebak, Banten, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Pipit Candra mengatakan akan menindak lanjuti pemberitaan terkait iuran orang tua siswa untuk pembangunan sarana olah raga.
"Segera Saya akan cros cek dan melihat langsung ke SMPN 5 Rangkasbitung dan menindak lanjuti informasi yang diterima, pembangunan sarana olah raga adalah kewajiban pihak sekolah untuk mengajukan ke Dinas Pendidikan bukan dibebankan ke orang tua siswa" kata Pipit, diruang Komisi B DPRD Lebak, Rabu (28/9).

Dirinya menyayangkan dengan adanya pungutan iuran untuk pembuatan sarana olah raga di SMPN 5 Rangkasbitung karena akan menjadi beban para orang tua siswa terutama bagi mereka yang kurang mampu. Kalau itu sarana dan prasarana kebutuhan sekolah ruang lingkupnya diluar kontek kegiatan belajar mengajar (KBM) maka pihak sekolah wajib mengajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
"Jadi kami mohon kiranya pihak sekolah tidak lagi membebani orang tua/wali murid untuk mengeluarkan anggaran pembangunan sarana olah raga, meski rencana pembangunan sarana olah raga sudah melalui proses musyawarah dan persetujuan secara lisan dari Dinas Pendidikan" ujarnya
Lanjut Pipit, persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk membangun sarana olah raga di SMPN 5 Rangkasbitung tidak cukup hanya dengan ijin secara lisan, diperlukan ijin secara tertulis. (ari)

0 komentar: